Pengertian Ilmu Tajwid dan Hukum Mempelajarinya
A. Pengertian Ilmu Tajwid
Ilmu Tajwid merupakan bagian dari ilmu ulumul Qur’an yang wajib dipelajari, karena berkaitan dengan cara membaca Al Qur’an dengan baik. Ilmu tajwid dapat dipelajari sendiri, dengan melihat buku-buku atau referensi yang lain, seperti kitab, aplikasi al-Qur'an tajwid, video atau youtube.
Menurut bahasa, kata tajwid (تَجْوِيْدٌ) merupakan bentuk masdar dari fiil madhi (َجَوَّد) yang berarti "membaguskan". Muhammad Mahmud dalam kitabnya Hidayatul mustafiq memberikan batasan arti tajwid dengan ( الاِتْيَانُ بِالْجَيِّدِ ) yang berarti "memberikan dengan baik".
Sedangkan menurut istilah adalah:
اَلتَّجْوِيْدُهُوَعلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ اِطَاءُكُلِّ حَرْفٍ حَقَّهُ وَمُسْتَحَقَّهُ مِنَ الصِّفَاتِ وَالْمُدُودِ وَغَيْرِ ذَالِكَ كَالتَرْقِيْقِ وَالتَّفْخِيْمِ وَنَحْوِهِمَا.
“Ilmu tajwid adalah ilmu yang berguna untuk mengatahui bagaimana cara melafalkan huruf yang benar dan di benarkan, baik berkaitan dengan sifat, mad, dan sebagainya, misalnya Tarqiq, Tafhim dan selain keduanya.’’
Pada pengertian tersebut dijelaskan, bahwa dengan ilmu tajwid kita dapat mengetahui bagaimana cara melafalkan huruf-huruf hijaiyyah dengan sebaik-baiknya, apakah ia dibaca panjang, pendek, tebal, tipis, berhenti, jelas, berdengung, dan sebagainya.
B. Hukum Mempelajari Ilmu tajwid
Para ulama menyatakan bahwa hukum mempelajari tajwid itu adalah fardu kifayah, tetapi mengamalkan tajwid ketika membaca Al-Qur'an adalah fardu ain atau wajib bagi laki-laki dan perempuan yang mukalaf atau dewasa.
Sama seperti yang dikatakan oleh Muhammad Mahmud, hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah (wajib), yaitu kewajiban yang boleh diwakilkan oleh sebagian orang muslim saja, namun praktek pengamalannya yaitu fardu ain (wajib personal), yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pembaca Al-Qur’an.
Seperti Firman Allah SWT. dalam surat Al-Qiyamah ayat 17 dan 18:
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ
وَقُرْآنَهُ. ١٧
فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ. ١٨
Yang artinya : "Sesungguhnya atas tanggungan
Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka
ikutilah bacaannya itu.
Dilihat dari hukum tersebut, ilmu tajwid dapat diklasifikasikan sebagai ilmu alat yang dapat membantu perbaikan membaca Alqur’an, sehinga jika ilmu alat sudah dikuasai, mengharuskan adanya praktik, sampai alat itu benar-benar berfungsi sebagai penunjang yang dituju. Allah berfirman:
وَرَتِّلِ الْقُرْاَنَ تَرْتِيْلًا . المزمل :٤
“Dan bacalah Al-qur’an itu dengan bacaan yang tartil ” ( QٍٍS. Al-muzammil :4)
Pada ayat tersebut terdapat kata "tartil" yang mempunyai dua makna, yaitu:
Pertama, makna hissiyah, yaitu dalam membaca Al-Qur’an diharapkan tenang, pelan, disuarakan dengan baik, bertempat di tempat yang baik juga bersih dan tata cara lainnya yang berhubungan dengan inderawi (penglihatan).
Kedua, makna maknawi, yaitu dalam membaca Al-Qur’an diharuskan dengan ketentuan tajwidnya, baik berkaitan dengan makhraj, mad, waqaf , gunnah, qolqolah dan sebagainya.
Makna kedua inilah yang pernah dinyatakan oleh kholifah Ali bin abi Thalib, bahwa yang dimaksud tartil dalam ilmu tajwid adalah:
تَحْسِيْنُ الْحُرُوفِ وَمَعْرِفَةٌ الْوُقُوفِ
“Perbaikan bacaan huruf-hurufnya serta mengetahui tempat pemberhentian kalimat ”
Wallahu a'lam bish-shawab.
Cukup sekian pembahasan kali ini tentang pengertian ilmu tajwid dan hukumnya.
Semoga menambah wawasan dan bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.
Semoga menambah wawasan dan bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.